Asesmen Akhir Semester

TATA TERTIB PESERTA

ASESMEN AKHIR SEMESTER GANJIL KELAS VII, VIII, DAN IX

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Praujian

  1. Peserta mempersiapkan diri  tiga puluh menit sebelum ujian dimulai;
  2. Peserta memakai seragam sekolah sesuai dengan jadwal;
  3. Peserta mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia,
  4. Peserta diperkenankan menyiapkan perangkat ujian (ponsel/komputer,  kuota internet, power bank, charger), alat tulis atau kertas buram untuk keperluan ujian;
  5. Peserta yang mengalami kendala perangkat dapat menghubungi panitia melalui pendataan wali kelas;
  6. Peserta dapat mengakses informasi Asesmen Akhir Semester (AAS) di www.smpn55jakarta.sch.id

Pelaksanaan Ujian

  1. Peserta membuka aplikasi PIJAR.
  2. Peserta mengisi email maupun password dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) masing- masing siswa
  3. Peserta dilarang menggunakan kalkulator, kamus dan alat bantu lainnya selama ujian berlangsung;
  4. Peserta tidak diperkenankan menggunakan ponsel atau perangkat lain untuk menjelajah internet atau untuk berkomunikasi dengan pihak lain selama ujian berlangsung;
  5. Jika ada peserta dengan sengaja membuka aplikasi lain atau browsing maka akan terblokir secara otomatis dan tidak dapat melanjutkan ujian, kecuali seijin panitia
  6. Peserta mengerjakan ujian mulai pukul 07.00 s.d. 09.00 (120 menit) untuk sesi 1 dan pukul 09.30 s.d. 11.00 (90 menit) untuk sesi 2;
  7. Peserta yang mengalami kendala teknis saat mengerjakan soal ujian agar melapor kepada pengawas yang akan  diteruskan ke panitia;
  8. Peserta mengerjakan soal ujian secara mandiri dan jujur;
  9. Peserta mengecek kembali identitas dan jawaban sebelum mengakhiri ujian yang ditandai dengan meng-klik KIRIM/SUBMIT.
  10. Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperkenankan:
  1. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  2. bekerja sama dengan peserta lain;
  3. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
  4. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
  5. mengambil gambar/foto dan/atau mempublikasikan soal ujian;
  6. menggantikan atau digantikan oleh orang lain dalam mengerjakan soal ujian.

Pascaujian

  1. Peserta menyiapkan diri untuk mengikuti ujian sesi kedua atau hari selanjutnya;
  2. Peserta mengecek atau memastikan diri sudah mengisi daftar hadir/ presensi kehadiran setiap mata ujian;
  3. Peserta yang melanggar tata tertib ujian, akan diberi peringatan/teguran oleh petugas monitoring (pengawas dan panitia) dan dicatat dalam berita acara.

                                                                                                     Jakarta, 26 November 2024

Panitia AAS